Rabu, 26 Oktober 2011

Tujuan Cyber Law

Tujuan Cyber Law
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana.  Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.


Cr:
https://fairuzelsaid.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar